Jam Kerja Pelayanan Publik

Bahwa ketentuan jam kerja yang harus dipatuhi dan ditaati pada Pengadilan Militer II-08 Jakarta sebagai berikut :

– Senin pukul 08.00 Wib s/d pukul 16.30 Wib.

– Selasa pukul 07.00 Wib s/d pukul 15.30 Wib.

– Rabu pukul 08.00 Wib s/d pukul 16.30 Wib.

– Kamis pukul 08.00 Wib s/d pukul 16.30 Wib.

– Jumat pukul 07.00 Wib s/d pukul 16.00 Wib.

Jam istirahat menyesuaian.

Ketentuan yang harus ditaati pada jam kerja :

  1. Setiap kehadiran dan pulang harus mengisi “Daftar Hadir” dan “Daftar Pulang” baik manual maupun Finger Print;
  2. Bagi yang tidak masuk kerja karena sakit atau izin, harus memakai “Surat Izin”, jika sakit harus dengan “Surat Dokter”;
  3. Keluar kantor karena dinas/tugas wajib menggunakan “Surat Tugas” yang ditandatangani oleh Kadilmil / Waka Dilmil bagi hakim dan panitera/sekretaris;
  4. Bagi panitera pengganti, kasubbag serta staf harus ada izin atau “Surat Perintah Tugas” dari panitera/sekretaris;
  5. Pada jam-jam kerja dilarang keluar kantor tanpa ada izin dari pimpinan yang tersebut pada point 3 dan point 4;
  6. Setiap kegiatan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta harus dengan sepengetahuan dan dilaporkan kepada Kadilmil / Waka Dilmil.

Demikian Untuk Dipatuhi dan Dilaksanakan.

PENGADILAN MILITER II-08 JAKARTA

TTD

KADILMIL

Lokasi

Hubungi Kami

Silahkan hubungi kami melalui alamat dan nomor telelepon dibawah ini:

Pengadilan Militer II-08 Jakarta

Link Terkait

Mahkamah Agung merupakan pengadilan kasasi yang bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali menjaga agar semua hukum dan undang-undang diseluruh wilayah negara RI diterapkan secara adil, tepat dan benar.

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Badan Peradilan Tata Usaha Negara adalah unit eselon I pada Mahkamah Agung Republik Indonesia yang mempunyai tugas antara lain merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis dibidang administrasi, keuangan dan organisasi ketatalaksanaan bagi tenaga teknis peradilan militer dan tata tusaha negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2005 Tentang Sekretariat Mahkamah Agung dan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor MA/SEK.07/SK/III/2006 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Mahkamah Agung RI.

Tugas pokok  Pengadilan Militer Utama berdasarkan pasal 42 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Pengadilan Militer adalah memeriksa dan memutus pada tingkat banding perkara pidana dan sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata yang telah diputus pada tingkat pertama oleh Pengadilan Militer Tinggi yang dimintakan banding.

Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta   disingkat Dilmilti II Jakarta bertugas melaksanakan kekuasaan kehakiman yang bebas sesuai dengan peraturan perundang-udangan yang berlaku di lingkungan TNI. Guna terlaksananya tugas tersebut, Dilmilti II Jakarta melaksanakan tugas utama sebagai berikut:

Pemeriksaan dan pemutusan dalam peradilan tingkat pertama perkara-perkara pidana dan sengketa Tata Usaha Militer sebagaimana ditentukan dalam pasal 41 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1997.

Ikuti Media Sosial

© 2023  Pengadilan Militer II-08 Jakarta

Skip to content