Jadwal Persidangan

Sejak  Juli 2019. Informasi ini berisi tentang Layanan Informasi Jadwal Persidangan yang dapat diakses oleh publik dan para pencari keadilan khususnya di wilayah hukum Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Jadwal Sidang yang selalu diperbaharui /up to date memungkinkan para pihak berperkara dapat melihat status persidangan yang sedang berlangsung. Manfaat yang dapat diperoleh dengan adanya Layanan jadwal sidang ini adalah sebagai berikut :

1. Untuk memberikan informasi terkini (up to date) tentang proses jadwal persidangan pihak yang berperkara.

2. Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik Pengadilan Militer II-08 Jakarta bagi para pencari keadilan.

3. Meningkatkan Kepercayaan Masyarakat Kepada Lembaga Peradilan, Sebagai Perwujudan SK KMA 1-144 Tahun 2011 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Silakan, klik tautan dibawah ini untuk melihat secara detil jadwal persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Informasi Kegiatan

Edit Template

Lokasi

Hubungi Kami

Silahkan hubungi kami melalui alamat dan nomor telelepon dibawah ini:

Pengadilan Militer II-08 Jakarta

Link Terkait

Mahkamah Agung merupakan pengadilan kasasi yang bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali menjaga agar semua hukum dan undang-undang diseluruh wilayah negara RI diterapkan secara adil, tepat dan benar.

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Badan Peradilan Tata Usaha Negara adalah unit eselon I pada Mahkamah Agung Republik Indonesia yang mempunyai tugas antara lain merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis dibidang administrasi, keuangan dan organisasi ketatalaksanaan bagi tenaga teknis peradilan militer dan tata tusaha negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2005 Tentang Sekretariat Mahkamah Agung dan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor MA/SEK.07/SK/III/2006 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Mahkamah Agung RI.

Tugas pokok  Pengadilan Militer Utama berdasarkan pasal 42 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Pengadilan Militer adalah memeriksa dan memutus pada tingkat banding perkara pidana dan sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata yang telah diputus pada tingkat pertama oleh Pengadilan Militer Tinggi yang dimintakan banding.

Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta   disingkat Dilmilti II Jakarta bertugas melaksanakan kekuasaan kehakiman yang bebas sesuai dengan peraturan perundang-udangan yang berlaku di lingkungan TNI. Guna terlaksananya tugas tersebut, Dilmilti II Jakarta melaksanakan tugas utama sebagai berikut:

Pemeriksaan dan pemutusan dalam peradilan tingkat pertama perkara-perkara pidana dan sengketa Tata Usaha Militer sebagaimana ditentukan dalam pasal 41 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1997.

Ikuti Media Sosial

© 2023  Pengadilan Militer II-08 Jakarta

Skip to content