SOSIALISASI PENGAJUAN UPAYA HUKUM KASASI/PENINJAUAN KEMBALI SECARA ELEKTRONIK DAN KEBIJAKAN MODERNISASI

Selasa, 07 Mei 2024.

Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Chk.Rudy Dwi Prakamto,S.H., Panitera Pengadilan Militer II-08 Jakarta Mayor Chk Salimin, S.H. dan PPNPN Hendri Nur Cahyanto

Mengikuti Sosoalisai Pengajuan Upaya Hukum Kasasi / Peninjauan Kembali secara Elektonik dan Kebijakan Moderasasi.

Pertama, Pemberlakuan Upaya Hukum Kasasi/PK secara Elektronik

Kebijakan pertama yang disampaikan Panitera MA terkait pemberlakuan pengajuan upaya hukum kasasi/PK secara elektronik. Kebijakan tentang pemberlakuan pengajuan upaya hukum kasasi/PK secara elektronik ini adalah sebagaimana termaktub dalam Surat Panitera Nomor 712/PAN/HK1.2.3/IV/2024 tanggal 23 April 2024. Di antara poin-poin penting dalam surat tersebut adalah sebagai berikut:

Terhitung mulai akta permohonan kasasi atau peninjauan kembali tertanggal 1 Mei 2024, berkas permohonan kasasi/PK (Bundel A dan Bundel B) dikirimkan secara elektronik dan berkas perkara cetak tidak lagi dikirimkan ke Mahkamah Agung
Pengiriman berkas permohonan kasasi/PK dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Perkara Pengadilan (SIPP) versi 5.5.0.
Panitera pengadilan tingkat pertama bertanggung jawab terhadap proses alih media berkas perkara upaya hukum kasasi/peninjauan kembali dan quality control dokumen elektronik berkas perkara tersebut untuk menjamin keaslian atau kesesuaian dengan aslinya dan keutuhannya serta autentikasi penandatangan.
Kedua, Penegasan Ulang Beberapa Peraturan Terkait Pengajuan Upaya Hukum Kasasi/PK

Penegasan beberapa peraturan terkait pengajuan upaya hukum kasasi/PK ini adalah sebagaimana dimuat dalam Surat Panitera Mahkamah Agung Nomor 735/PAN/HK1.2.3/IV/2024, tanggal 26 APRIL 2024. Ketentuan-ketentuan yang ditegaskan dalam surat tersebut adalah sebagai berikut:

Pengadilan tingkat pertama tidak berwenang menilai suatu alat bukti memenuhi syarat novum atau tidak (penegasan SEMA Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan)
Pengadilan tingkat pertama tidak berwenang menilai aspek substansi alasan peninjauan kembali (penegasan SEMA Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2018 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan)
Pengadilan tingkat pertama tidak berwenang menilai ada atau tidaknya pertentangan dua putusan (penegasan SEMA Nomor 10 Tahun 2009 jo. SEMA Nomor 4 Tahun 2016 SEMA Nomor 3 Tahun 2018)
Permohonan PK perkara perceraian harus disertakan akta cerai (penegasan SEMA Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan)
Permohonan peninjauan kembali yang diajukan lebih dari satu kali wajib menyertakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang dianggap bertentangan tersebut dan relaas pemberitahuan putusan yang terakhir dan dianggap bertentangan (penegasan Surat Panitera Mahkamah Agung Nomor 2196/PAN/HK.00/11/2023 tanggal 2 November 2023)
Ketiga, Pengunggahan Kembali Putusan pada Direktori Putusan

Sebagai langkah pemulihan akibat hilangnya sebagian file putusan pada Aplikasi Direktori Putusan, Panitera Mahkamah Agung telah mengeluarkan beberapa surat. Surat terbaru adalah Nota Dinas Nomor 694/PAN/HM1.1/4/2024. Nota Dinas tersebut pada pokoknya berisi permintaan pengunggahan kembali file putusan yang tidak dapat ditemukan dalam Aplikasi Direktori Putusan.

Melalui Nota Dinas tersebut juga dinyatakan bahwa pengunggahan kembali putusan saat ini dapat dilakukan menggunakan aplikasi SIPP Pengadilan Tingkat Pertama maupun SIPP Pengadilan Tingkat Banding. Adapun perincian putusan yang harus diunggah ulang oleh setiap pengadilan telah dipublikasikan pada situs web Kepaniteraan.

Keempat, Kewajiban Menyampaikan Dokumen Elektronik dalam Permohonan Permintaan Bantuan Teknis Hukum dalam Perkara Perdata Lintas Negara

Kewajiban untuk melampirkan dokumen elektronik bagi pengadilan saat mengirimkan permohonan permintaan bantuan teknis hukum lintas negara ini dituangkan dalam Surat Panitera Mahkamah Agung Nomor 395/PAN/HK2/2/2024, tanggal 13 Februari 2024. Substansi surat tersebut pada pokoknya adalah terhitung mulai 1 Maret 2024, permintaan bantuan teknis hukum dalam perkara perdata lintas negara dari pengadilan Indonesia ke pengadilan asing wajib disertai dokumen elektronik berformat PDF.

File yang dilampirkan meliputi: a) dokumen elektronik formulir standar permohonan bantuan hukum internasional (sesuai dengan jenis dokumen yang dikirimkan), dan b) dokumen elektronik surat gugatan/permohonan, memori kasasi/peninjauan kembali, atau dokumen pengadilan lainnya yang meliputi dokumen berbahasa Indonesia dan dokumen terjemahannya dalam bahasa negara tujuan atau dalam hal tidak diatur menggunakan bahasa inggris.

Yang bertempat di Hotel Aston Kemayoran City, Jl. HBR Motik No. 4, RW 10, Gn. Sahari Selatan , Kec. Kemayoran, Kota Jakarta Pusat

#SalamSMART
#Dilmiltama
#Dilmilti2jkt

@humasmahkamahagung
@ditjenbadilmiltun

Kadilmil II-08 Jakarta

SILIFETIME ( Sistem Informasi Layanan Terpadu Pengadilan Militer )

pengunaan layanan whatsap
0
pengisian fomulir bht & petikan putusan
0
pengirimanan melalui layanan siliftime
0

PELAYANAN KEPADA MASYARAKAT

UNTUK MENINGKATKAN KUALITAS DAN PELAYANAN MOHON BANTUAN UNTUK MENGISI SURVEI


Notice: Undefined property: stdClass::$data in /home/dilmiljkt/public_html/wp-content/plugins/royal-elementor-addons/modules/instagram-feed/widgets/wpr-instagram-feed.php on line 4894

Warning: Invalid argument supplied for foreach() in /home/dilmiljkt/public_html/wp-content/plugins/royal-elementor-addons/modules/instagram-feed/widgets/wpr-instagram-feed.php on line 5567

BANTU DILMIL JAKARTA

SILAHKAN MENGISI SURVEI INDEX PERSEPSI ANTI KORUPSI UNTUK  MENINGKATKAN KUALITAS DAN PELAYANAN

Zona Integritas

Zona Integritas (ZI) juga merupakan sebutan atau predikat yang diberikan kepada kementerian, lembaga dan pemerintah daerah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai niat (komitmen) untuk mewujudkan WBK dan WBBM melalui upaya pencegahan korupsi, reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah yang telah mencanangkan sebagai ZI, mengusulkan salah satu unit kerjanya untuk menjadi Wilayah Bebas dari Korupsi. Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja. Sedangkan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan kualitas pelayanan publik.

Perkara Pidana Putus Desember 2023
0
Upaya Hukum Banding Desember 2023
0
Upaya Hukum Kasasi Desember 2023
0
Edit Template

Lokasi

Hubungi Kami

Silahkan hubungi kami melalui alamat dan nomor telelepon dibawah ini:

Pengadilan Militer II-08 Jakarta

Link Terkait

Mahkamah Agung merupakan pengadilan kasasi yang bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali menjaga agar semua hukum dan undang-undang diseluruh wilayah negara RI diterapkan secara adil, tepat dan benar.

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Badan Peradilan Tata Usaha Negara adalah unit eselon I pada Mahkamah Agung Republik Indonesia yang mempunyai tugas antara lain merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis dibidang administrasi, keuangan dan organisasi ketatalaksanaan bagi tenaga teknis peradilan militer dan tata tusaha negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2005 Tentang Sekretariat Mahkamah Agung dan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor MA/SEK.07/SK/III/2006 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Mahkamah Agung RI.

Tugas pokok  Pengadilan Militer Utama berdasarkan pasal 42 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Pengadilan Militer adalah memeriksa dan memutus pada tingkat banding perkara pidana dan sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata yang telah diputus pada tingkat pertama oleh Pengadilan Militer Tinggi yang dimintakan banding.

Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta   disingkat Dilmilti II Jakarta bertugas melaksanakan kekuasaan kehakiman yang bebas sesuai dengan peraturan perundang-udangan yang berlaku di lingkungan TNI. Guna terlaksananya tugas tersebut, Dilmilti II Jakarta melaksanakan tugas utama sebagai berikut:

Pemeriksaan dan pemutusan dalam peradilan tingkat pertama perkara-perkara pidana dan sengketa Tata Usaha Militer sebagaimana ditentukan dalam pasal 41 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1997.

Ikuti Media Sosial

© 2023  Pengadilan Militer II-08 Jakarta

Skip to content