Senin 6 November 2023.
Bertempat diruang Sidang Utama pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Sidang dipimpin langsung oleh Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto ,S.H., selaku Hakim Ketua, Letkol Chk Idolohi ,S.H., sebagai Hakim Anggota 1, dan Mayor Kum Aulisa Dandel ,S.H., sebagai Hakim Anggota 2.
Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur. Mereka juga didakwa menganiaya dan menculik Imam Masykur.
Agenda sidang perkara para terdakwa Praka Riswandi Manik dkk 2 orang pada tanggal 6 november 2023 adalah pemeriksaan para saksi sidang ke 3, dimana dari 10 saksi dalam perkara ini yg dapat dihadirkan ke persidangan oleh oditur militer ada 5 saksi yaitu :
- Sdr. Briptu Toni Widya Wibowo
- Sdr. Royke Pangau.
- Sdr. Eko Purwanto
- Sdr. Umar
- Sdr. Zulhadi Satria Saputra