SIDANG PERKARA TERDAKWA PRAKA RISWANDI MANIK DKK 2 ORANG PEMBACAAN PLEDOI DI PENGADILAN MILITER II-08 JAKARTA

Senin 4 Desember 2023.

Bertempat diruang Sidang Utama pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Sidang dipimpin langsung oleh Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto ,S.H., selaku Hakim Ketua, Letkol Chk Idolohi ,S.H., sebagai Hakim Anggota 1, dan Mayor Kum Aulisa Dandel ,S.H., sebagai Hakim Anggota 2.

Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur. Mereka juga didakwa menganiaya dan menculik Imam Masykur.
oknum anggota Paspampres terdakwa pembunuhan Imam Masykur menyampaikan pembelaan atas tuntunan hukuman mati dari Oditur Militer.

Melalui pleidoi atau nota pembelaan disampaikan penasihat hukumnya dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Praka Riswandi Manik meminta dibebaskan dari seluruh tuntutan.
Penasihat hukum Praka Riswandi Manik, Kapten Chk Budiyanto mengatakan ada sejumlah hal meringankan yang patut dipertimbangkan majelis hakim saat menjatuhkan vonis nanti.
Penasihat hukum juga menilai sangkaan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 328 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tidak terbukti dalam proses sidang.
Pihaknya juga meminta Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta mempertimbangkan penyesalan Praka Riswandi Manik dalam kasus tewasnya Imam Masykur.

#SalamSMART

 

Kadilmil II-08 Jakarta

SILIFETIME ( Sistem Informasi Layanan Terpadu Pengadilan Militer )

PELAYANAN KEPADA MASYARAKAT

UNTUK MENINGKATKAN KUALITAS DAN PELAYANAN MOHON BANTUAN UNTUK MENGISI SURVEI

BANTU DILMIL JAKARTA

SILAHKAN MENGISI SURVEI INDEX PERSEPSI ANTI KORUPSI UNTUK  MENINGKATKAN KUALITAS DAN PELAYANAN

SIPPN

Aplikasi Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN)

Perkara Pidana Putus Juni 2024
0
Upaya Hukum Banding Juni 2024
0
Upaya Hukum Kasasi Juni 2024
0
Edit Template

Lokasi

Hubungi Kami

Silahkan hubungi kami melalui alamat dan nomor telelepon dibawah ini:

Pengadilan Militer II-08 Jakarta

Link Terkait

Mahkamah Agung merupakan pengadilan kasasi yang bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali menjaga agar semua hukum dan undang-undang diseluruh wilayah negara RI diterapkan secara adil, tepat dan benar.

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Badan Peradilan Tata Usaha Negara adalah unit eselon I pada Mahkamah Agung Republik Indonesia yang mempunyai tugas antara lain merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis dibidang administrasi, keuangan dan organisasi ketatalaksanaan bagi tenaga teknis peradilan militer dan tata tusaha negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2005 Tentang Sekretariat Mahkamah Agung dan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor MA/SEK.07/SK/III/2006 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Mahkamah Agung RI.

Tugas pokok  Pengadilan Militer Utama berdasarkan pasal 42 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Pengadilan Militer adalah memeriksa dan memutus pada tingkat banding perkara pidana dan sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata yang telah diputus pada tingkat pertama oleh Pengadilan Militer Tinggi yang dimintakan banding.

Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta   disingkat Dilmilti II Jakarta bertugas melaksanakan kekuasaan kehakiman yang bebas sesuai dengan peraturan perundang-udangan yang berlaku di lingkungan TNI. Guna terlaksananya tugas tersebut, Dilmilti II Jakarta melaksanakan tugas utama sebagai berikut:

Pemeriksaan dan pemutusan dalam peradilan tingkat pertama perkara-perkara pidana dan sengketa Tata Usaha Militer sebagaimana ditentukan dalam pasal 41 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1997.

Ikuti Media Sosial

© 2023  Pengadilan Militer II-08 Jakarta

Skip to content