Senin 27 November 2023.
Bertempat diruang Sidang Utama pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Sidang dipimpin langsung oleh Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto ,S.H., selaku Hakim Ketua, Letkol Chk Idolohi ,S.H., sebagai Hakim Anggota 1, dan Mayor Kum Aulisa Dandel ,S.H., sebagai Hakim Anggota 2.
Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur. Mereka juga didakwa menganiaya dan menculik Imam Masykur.
Saat membacakan tuntutan, Oditur II-07 Jakarta Letkol Chk Upen Jaya Supena membacakan kembali hasil pemeriksaan 14 saksi yang sudah diperiksa sejak masuknya kasus pembunuhan berencana itu ke pengadilan oleh Praka Riswandi Manis cs.
Sebelumnya, Tiga oknum TNI pembunuh Imam Masykur didakwa dengan pasal primer yakni pembunuhan berencana yakni Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas dakwaannya tersebut, ketiganya yakni Praka Riswandi Manik anggota Paspampres, Praka HSanggota dari satuan Direktorat Topografi TNI AD, Praka J anggota Kodam Iskandar Muda, didakwa maksimal hukuman mati atau seumur hidup, atau paling singkat 20 tahun.dan di pecat dari TNI
#SalamSMART
#Dilmiltama
#Dilmilti2jkt