Senin 30 Oktober 2023.
Bertempat diruang Sidang Utama pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Sidang dipimpin langsung oleh Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta Kolonel (Chk) Rudy Dwi Prakamto ,S.H., selaku Hakim Ketua, Letkol Chk Idolohi ,S.H., sebagai Hakim Anggota 1, dan Mayor Kum Aulisa Dandel ,S.H., sebagai Hakim Anggota 2.
Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur. Mereka juga didakwa menganiaya dan menculik Imam Masykur.
Oditur II-07 Jakarta Letkol (Chk) Upen Jaya Supena mengatakan, ketiga terdakwa membunuh Imam di dalam mobil.
Berdasarkan perbuatan di atas, ketiganya didakwa dengan dakwaan primer Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP dan Pasal 328 KUHP Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
Ketiga terdakwa terancam hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
Dilanjutkan dengan Pers Konpers oleh Hakim Militer sebagai Juru bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta Mayor Laut Awan Karunia Sanjaya, S.H., MH. yang menyampaikan informasi tentang persidangan Praka Riswandi Manik dkk.