Pemrosesan Dan Pengumuman LHKPN

Adapun proses LHKPN adalah sebagai berikut:

Penyelenggara Negara dapat menyampaikan LHKPN kepada KPK baik secara langsung maupun lewat pos. Customer Service LHKPN akan memberikan bukti tanda terima terkait penyerahan LHKPN kepada Penyelenggara yang datang secara langsung, atau mengirimkan tanda terima tersebut lewat pos.

KPK akan melakukan pengecekan terhadap seluruh LHKPN yang diterima terkait ketepatan pengisian dan kelengkapan dokumen pendukung. Apabila formulir yang diterima tidak tepat pengisiannya ataupun terdapat dokumen pendukung yang belum lengkap, maka KPK akan menyurati Penyelenggara Negara untuk mengoreksi isian formulir dan melengkapi dokumen pendukung. Perku diperhatikan bahwa dokumen yang belum lengkap dan tidak tepat tidak akan diproses. Untuk melengkapi dokumen dan memberikan koreksi pengisian, Penyelenggara Negara dapat menyampaikannya secara langsung ke Customer Service ataupun lewat pos.

Dokumen yang sudah lengkap akan diproses dan akan diumumkan pada Tambahan Berita Negara (TBN) dan diberi Nomor Harta Kekayaan (NHK). Penyelenggara Negara wajib mengingat NHK untuk kebutuhan pelaporan berikutnya. TBN dan Poster Pengumuman akan disampaikan kepada Penyelenggara Negara melalui instansi masing-masing Penyelenggara Negara.

Penyelenggara Negara wajib menempelkan Poster Pengumuman tersebut pada media pengumuman di kantor/instansi Penyelenggara Negara dan menyampaikan lembar pemberitahuan pengumuman LHKPN di instansi ke KPK.

Kadilmil II-08 Jakarta

SILIFETIME ( Sistem Informasi Layanan Terpadu Pengadilan Militer )

pengunaan layanan whatsap
0
pengisian fomulir bht & petikan putusan
0
pengirimanan melalui layanan siliftime
0

PELAYANAN KEPADA MASYARAKAT

UNTUK MENINGKATKAN KUALITAS DAN PELAYANAN MOHON BANTUAN UNTUK MENGISI SURVEI


Notice: Undefined property: stdClass::$data in /home/dilmiljkt/public_html/wp-content/plugins/royal-elementor-addons/modules/instagram-feed/widgets/wpr-instagram-feed.php on line 4894

Warning: Invalid argument supplied for foreach() in /home/dilmiljkt/public_html/wp-content/plugins/royal-elementor-addons/modules/instagram-feed/widgets/wpr-instagram-feed.php on line 5567

BANTU DILMIL JAKARTA

SILAHKAN MENGISI SURVEI INDEX PERSEPSI ANTI KORUPSI UNTUK  MENINGKATKAN KUALITAS DAN PELAYANAN

Zona Integritas

Zona Integritas (ZI) juga merupakan sebutan atau predikat yang diberikan kepada kementerian, lembaga dan pemerintah daerah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai niat (komitmen) untuk mewujudkan WBK dan WBBM melalui upaya pencegahan korupsi, reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah yang telah mencanangkan sebagai ZI, mengusulkan salah satu unit kerjanya untuk menjadi Wilayah Bebas dari Korupsi. Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja. Sedangkan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan kualitas pelayanan publik.

Perkara Pidana Putus Desember 2023
0
Upaya Hukum Banding Desember 2023
0
Upaya Hukum Kasasi Desember 2023
0
Edit Template

Lokasi

Hubungi Kami

Silahkan hubungi kami melalui alamat dan nomor telelepon dibawah ini:

Pengadilan Militer II-08 Jakarta

Link Terkait

Mahkamah Agung merupakan pengadilan kasasi yang bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali menjaga agar semua hukum dan undang-undang diseluruh wilayah negara RI diterapkan secara adil, tepat dan benar.

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Badan Peradilan Tata Usaha Negara adalah unit eselon I pada Mahkamah Agung Republik Indonesia yang mempunyai tugas antara lain merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis dibidang administrasi, keuangan dan organisasi ketatalaksanaan bagi tenaga teknis peradilan militer dan tata tusaha negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2005 Tentang Sekretariat Mahkamah Agung dan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor MA/SEK.07/SK/III/2006 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Mahkamah Agung RI.

Tugas pokok  Pengadilan Militer Utama berdasarkan pasal 42 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Pengadilan Militer adalah memeriksa dan memutus pada tingkat banding perkara pidana dan sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata yang telah diputus pada tingkat pertama oleh Pengadilan Militer Tinggi yang dimintakan banding.

Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta   disingkat Dilmilti II Jakarta bertugas melaksanakan kekuasaan kehakiman yang bebas sesuai dengan peraturan perundang-udangan yang berlaku di lingkungan TNI. Guna terlaksananya tugas tersebut, Dilmilti II Jakarta melaksanakan tugas utama sebagai berikut:

Pemeriksaan dan pemutusan dalam peradilan tingkat pertama perkara-perkara pidana dan sengketa Tata Usaha Militer sebagaimana ditentukan dalam pasal 41 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1997.

Ikuti Media Sosial

© 2023  Pengadilan Militer II-08 Jakarta

Skip to content