PEMBINAAN BIDANG TEKNIS DAN ADMINISTRASI YUDISIAL OLEH PIMPINAN MAHKAMAH AGUNG RI, BAGI JAJARAN 4(EMPAT) LINGKUNGAN PERADILAN SELURUH INDONESIA

Kamis 6 Juli 2023.

Bertempat di ruang rapat Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kadilmil II-08 Jakarta Kolonel Chk. Rudy Dwi Prakamto,S.H., Beserta Para Hakim,Panitera, Sekretaris, Panmud dan Panitera Pengganti.

Turut serta mengikuti Secara Daring “PEMBINAAN BIDANG TEKNIS DAN ADMINISTRASI YUDISIAL OLEH PIMPINAN MAHKAMAH AGUNG RI, BAGI JAJARAN 4(EMPAT) LINGKUNGAN PERADILAN SELURUH INDONESIA” Rapat Pembinaan yang diPimpin Langsung Oleh Ketua Mahkamah Agung RI Prof. Dr. M. Syarifuddin, S.H., M.H. bertempat di Hotel Four Points By Sherathon Makassar, Kota makassar, Sulawesi Selatan.

Februari 2024 mendatang, masyarakat Indonesia akan melaksanakan pemilihan umum. Terkait hal tersebut, Ketua Mahkamah Agung imbau para hakim dan aparatur peradilan di seluruh Indonesia untuk tidak ikut-ikutan mendukung salah satu calon peserta pemilu baik langsung maupun tidak langsung.

Alasan dari imbauan tersebut adalah untuk menjaga netralitas dan menghindari konflik kepentingan, karena menurutnya, Mahkamah Agung adalah tumpuan terakhir saat terjadi sengketa dan pelanggaran yang berkaitan dengan pelaksanaan pemilu.

Imbauan tersebut disampaikan Ketua Mahkamah Agung saat memberikan pembinaan kepada seluruh aparatur peradilan di seluruh Indonesia secara hybrid pada Kamis, 6 Juli 2023 di Hotel Fourpoint Makasar.

“Jangan sembarangan menunjukkan ekspresi tertentu di media sosial. Karena persepsi masyakarakat belum tentu sama dengan apa yang kita dipikirkan,” tegas Ketua MA.

Acara Pembinaan merupakan kegiatan rutin yang dilakukan Pimpinan Mahkamah Agung untuk memberikan pembinaan terkait teknis dan administrasi yudisial pada seluruh aparatur peradilan di seluruh Indonesia.

Kegiatan ini memiliki arti yang sangat penting bagi Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya, karena dapat menguatkan kembali tekad dan semangat kita bersama dalam rangka mewujudkan cita-cita menuju Badan Peradilan Indonesia Yang Agung dan Modern sebagaimana yang diamanatkan dalam Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035.

#SalamSMART

Kadilmil II-08 Jakarta

SILIFETIME ( Sistem Informasi Layanan Terpadu Pengadilan Militer )

PELAYANAN KEPADA MASYARAKAT

UNTUK MENINGKATKAN KUALITAS DAN PELAYANAN MOHON BANTUAN UNTUK MENGISI SURVEI

BANTU DILMIL JAKARTA

SILAHKAN MENGISI SURVEI INDEX PERSEPSI ANTI KORUPSI UNTUK  MENINGKATKAN KUALITAS DAN PELAYANAN

SIPPN

Aplikasi Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN)

Perkara Pidana Putus Juni 2024
0
Upaya Hukum Banding Juni 2024
0
Upaya Hukum Kasasi Juni 2024
0
Edit Template

Lokasi

Hubungi Kami

Silahkan hubungi kami melalui alamat dan nomor telelepon dibawah ini:

Pengadilan Militer II-08 Jakarta

Link Terkait

Mahkamah Agung merupakan pengadilan kasasi yang bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali menjaga agar semua hukum dan undang-undang diseluruh wilayah negara RI diterapkan secara adil, tepat dan benar.

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Badan Peradilan Tata Usaha Negara adalah unit eselon I pada Mahkamah Agung Republik Indonesia yang mempunyai tugas antara lain merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis dibidang administrasi, keuangan dan organisasi ketatalaksanaan bagi tenaga teknis peradilan militer dan tata tusaha negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2005 Tentang Sekretariat Mahkamah Agung dan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor MA/SEK.07/SK/III/2006 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Mahkamah Agung RI.

Tugas pokok  Pengadilan Militer Utama berdasarkan pasal 42 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Pengadilan Militer adalah memeriksa dan memutus pada tingkat banding perkara pidana dan sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata yang telah diputus pada tingkat pertama oleh Pengadilan Militer Tinggi yang dimintakan banding.

Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta   disingkat Dilmilti II Jakarta bertugas melaksanakan kekuasaan kehakiman yang bebas sesuai dengan peraturan perundang-udangan yang berlaku di lingkungan TNI. Guna terlaksananya tugas tersebut, Dilmilti II Jakarta melaksanakan tugas utama sebagai berikut:

Pemeriksaan dan pemutusan dalam peradilan tingkat pertama perkara-perkara pidana dan sengketa Tata Usaha Militer sebagaimana ditentukan dalam pasal 41 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1997.

Ikuti Media Sosial

© 2023  Pengadilan Militer II-08 Jakarta

Skip to content