Bentuk-bentuk pelayanan LHKPN adalah sebagai berikut:
a. Permintaan Formulir LHKPN
b. Permintaan Fotokopi Arsip LHKPN.
Permintaan atas data ini pada prinsipnya hanya dapat diajukan oleh Penyelenggara Negara atau Pengisi Formulir LHKPN yang bersangkutan, dengan tata cara sebagai berikut:
1. Pemohon Data mengajukan surat permohonan data yang ditujukan kepada Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN
2. Surat tersebut dilampiri dengan fotokopi identitas diri (KTP, SIM, atau Paspor)
3. Dalam hal Pemohon Data bukan Penyelenggara Negara yang bersangkutan, maka Pemohon Data juga harus melampirkan Surat Kuasa dari Penyelenggara Negara yang bersangkutan.
c. Informasi mengenai Nomor Harta Kekayaan (NHK)
d. Pemberian Bimbingan Teknis Pengisian Formulir LHKPN
e. Penyediaan data harta kekayaan Penyelenggara Negara yang telah diumumkan pada Pojok Anti Korupsi.
Pemohon Data mengajukan surat permohonan data yang ditujukan kepada Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN