Pelayanan LHKPN

Bentuk-bentuk pelayanan LHKPN adalah sebagai berikut:

a.       Permintaan Formulir LHKPN

b.      Permintaan Fotokopi Arsip LHKPN.
Permintaan atas data ini pada prinsipnya hanya dapat diajukan oleh Penyelenggara Negara atau Pengisi Formulir LHKPN yang bersangkutan, dengan tata cara sebagai berikut:

1.      Pemohon Data mengajukan surat permohonan data yang ditujukan kepada Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN

2.      Surat tersebut dilampiri dengan fotokopi identitas diri (KTP, SIM, atau Paspor)

3.      Dalam hal Pemohon Data bukan Penyelenggara Negara yang bersangkutan, maka Pemohon Data juga harus melampirkan Surat Kuasa dari Penyelenggara Negara yang bersangkutan.

c.       Informasi mengenai Nomor Harta Kekayaan (NHK)

d.      Pemberian Bimbingan Teknis Pengisian Formulir LHKPN

e.       Penyediaan data harta kekayaan Penyelenggara Negara yang telah diumumkan pada Pojok Anti Korupsi.

Pemohon Data mengajukan surat permohonan data yang ditujukan kepada Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN

Kadilmil II-08 Jakarta

SILIFETIME ( Sistem Informasi Layanan Terpadu Pengadilan Militer )

PELAYANAN KEPADA MASYARAKAT

UNTUK MENINGKATKAN KUALITAS DAN PELAYANAN MOHON BANTUAN UNTUK MENGISI SURVEI

BANTU DILMIL JAKARTA

SILAHKAN MENGISI SURVEI INDEX PERSEPSI ANTI KORUPSI UNTUK  MENINGKATKAN KUALITAS DAN PELAYANAN

SIPPN

Aplikasi Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN)

Perkara Pidana Putus Juni 2024
0
Upaya Hukum Banding Juni 2024
0
Upaya Hukum Kasasi Juni 2024
0
Edit Template

Lokasi

Hubungi Kami

Silahkan hubungi kami melalui alamat dan nomor telelepon dibawah ini:

Pengadilan Militer II-08 Jakarta

Link Terkait

Mahkamah Agung merupakan pengadilan kasasi yang bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali menjaga agar semua hukum dan undang-undang diseluruh wilayah negara RI diterapkan secara adil, tepat dan benar.

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Badan Peradilan Tata Usaha Negara adalah unit eselon I pada Mahkamah Agung Republik Indonesia yang mempunyai tugas antara lain merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis dibidang administrasi, keuangan dan organisasi ketatalaksanaan bagi tenaga teknis peradilan militer dan tata tusaha negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2005 Tentang Sekretariat Mahkamah Agung dan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor MA/SEK.07/SK/III/2006 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Mahkamah Agung RI.

Tugas pokok  Pengadilan Militer Utama berdasarkan pasal 42 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Pengadilan Militer adalah memeriksa dan memutus pada tingkat banding perkara pidana dan sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata yang telah diputus pada tingkat pertama oleh Pengadilan Militer Tinggi yang dimintakan banding.

Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta   disingkat Dilmilti II Jakarta bertugas melaksanakan kekuasaan kehakiman yang bebas sesuai dengan peraturan perundang-udangan yang berlaku di lingkungan TNI. Guna terlaksananya tugas tersebut, Dilmilti II Jakarta melaksanakan tugas utama sebagai berikut:

Pemeriksaan dan pemutusan dalam peradilan tingkat pertama perkara-perkara pidana dan sengketa Tata Usaha Militer sebagaimana ditentukan dalam pasal 41 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1997.

Ikuti Media Sosial

© 2023  Pengadilan Militer II-08 Jakarta

Skip to content