LANTIK KEPALA PENGADILAN MILITER TINGKAT BANDING, KMA INGATKAN EKSPETASI PUBLIK TERHADAP PENGADILAN, IBARAT HIDUP DIRUANG KACA YANG TRANSPARAN

Jakarta-Humas: Di tengah tingginya ekspektasi publik terhadap lembaga peradilan, terlebih di era keterbukaan informasi seperti sekarang ini, kita ibarat hidup di suatu ruang kaca yang transparan, di mana semua mata bisa memandang, dan semua orang bisa memberi penilaian terhadap kinerja yang kita lakukan. Di saat seperti inilah, kepemimpinan yang kokoh amat kita butuhkan untuk membangun integritas hakim dan aparatur peradilan. Perlu kita camkan bersama, bahwa Memelihara integritas adalah harga mati, tanpa integritas, kehormatan kita akan mati!

Demikian disampaikan oleh Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H dalam pidato pelantikan Kepala Pengadilan Militer Utama dan Kepala Pengadilan Militer Tinggi, pada Hari Selasa 23 April 2024, bertempat diruang Kusumaatmadja lantai 14 gedung Mahkamah Agung.

Lebih lanjut Ketua Mahkamah Agung mengatakan pemimpin di pengadilan militer juga turut andil menjaga disiplin di dalam barisan angkatan bersenjata, sehingga setiap pelanggaran terhadap hukum yang dilakukan oleh prajurit dapat diminimalisir dan diselesaikan secara tegas, adil, efisien dan transparan. Untuk itu, dibutuhkan suatu kualitas kepemimpinan yang khas, yang berintegritas tinggi, kemampuan bekerja dalam tekanan, kemampuan komunikasi yang baik, dan keberanian untuk mengambil keputusan sulit ketika diperlukan.

Menurutnya, kepemimpinan di pengadilan militer tidak hanya membutuhkan keahlian hukum yang mendalam, tetapi juga kepekaan terhadap aspek-aspek khusus yang terkait dengan hukum kemiliteran. Pemimpin di pengadilan militer harus memahami kode etik, aturan, dan tata cara yang berlaku di dalam kehidupan militer, di samping mampu memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan hak asasi manusia.

“seorang pemimpin yang baik bukan hanya dituntut untuk mampu memberikan instruksi dan perintah, namun juga harus mampu memberikan contoh keteladanan yang baik bagi seluruh anggotanya. Petuah lama selalu mengingatkan kita: “The most effective leader is one who leads by example, not just by instructions” (Pemimpin yang paling efektif adalah mereka yang memberikan contoh, bukan sekedar instruksi)”, ujar Mantan Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung.

Diakhir sambutannya, Prof Syarifuddin berharap kepada Bapak dan Ibu yang baru saja dilantik, agar mampu menjalankan fungsi kawal depan (voor post) secara maksimal, dalam rangka mengawasi perilaku dan etika aparatur peradilan militer dalam melaksanakan tugas. Demikian juga kepada para Pimpinan Pengadilan Tingkat Banding pada umumnya. Saya ingin  berpesan, bahwa seorang Pimpinan di Pengadilan Tingkat Banding, harus peka terhadap setiap laporan dan pengaduan, atas pelanggaran disiplin dan pelanggaran kode etik, yang berpotensi merusak kehormatan dan nama baik pengadilan.

Adapun Kepala Pengadilan Militer Utama dan Kepala Pengadilan Militer Tinggi yang dilantik sebagai berikut :

1. Laksma TNI Ismu Edy Aryanto, S.H., M.H

Sebagai Kepala Pengadilan Militer Utama

2. Laksma TNI Tuty Kiptiani, S.H., M.H

Sebagai Kepala Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta

3. Laksma TNI Hari Aji Sugianto, S.H., M.H

Sebagai Kepala Pengadilan Militer Tinggi I Medan

4. Brigjen TNI Dr. Esron Sinambela, S.S., S.H., M.H

Sebagai Kepala Pengadilan Tinggi III Surabaya

Acara pelantikan ini juga dihadiri oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Para Ketua kamar pada Mahkamah Agung, pejabat Eselon I dan II dilingkungan Mahkamah Agung, Ketua Dharmayukti Karini Mahkamah Agung, serta para undangan lainnya. (Humas)

Kadilmil II-08 Jakarta

Ikuti dilmil-jakarta di Instagram


Notice: Undefined property: stdClass::$data in /home/dilmiljkt/public_html/wp-content/plugins/royal-elementor-addons/modules/instagram-feed/widgets/wpr-instagram-feed.php on line 4894

Warning: Invalid argument supplied for foreach() in /home/dilmiljkt/public_html/wp-content/plugins/royal-elementor-addons/modules/instagram-feed/widgets/wpr-instagram-feed.php on line 5567

PELAYANAN KEPADA MASYARAKAT

UNTUK MENINGKATKAN KUALITAS DAN PELAYANAN MOHON BANTUAN UNTUK MENGISI SURVEI

BANTU DILMIL JAKARTA

SILAHKAN MENGISI SURVEI INDEX PERSEPSI ANTI KORUPSI UNTUK  MENINGKATKAN KUALITAS DAN PELAYANAN

Zona Integritas

Zona Integritas (ZI) juga merupakan sebutan atau predikat yang diberikan kepada kementerian, lembaga dan pemerintah daerah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai niat (komitmen) untuk mewujudkan WBK dan WBBM melalui upaya pencegahan korupsi, reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah yang telah mencanangkan sebagai ZI, mengusulkan salah satu unit kerjanya untuk menjadi Wilayah Bebas dari Korupsi. Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja. Sedangkan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan kualitas pelayanan publik.

Perkara Pidana Putus Desember 2023
0
Upaya Hukum Banding Desember 2023
0
Upaya Hukum Kasasi Desember 2023
0
Edit Template

Lokasi

Hubungi Kami

Silahkan hubungi kami melalui alamat dan nomor telelepon dibawah ini:

Pengadilan Militer II-08 Jakarta

Link Terkait

Mahkamah Agung merupakan pengadilan kasasi yang bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali menjaga agar semua hukum dan undang-undang diseluruh wilayah negara RI diterapkan secara adil, tepat dan benar.

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Badan Peradilan Tata Usaha Negara adalah unit eselon I pada Mahkamah Agung Republik Indonesia yang mempunyai tugas antara lain merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis dibidang administrasi, keuangan dan organisasi ketatalaksanaan bagi tenaga teknis peradilan militer dan tata tusaha negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2005 Tentang Sekretariat Mahkamah Agung dan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor MA/SEK.07/SK/III/2006 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Mahkamah Agung RI.

Tugas pokok  Pengadilan Militer Utama berdasarkan pasal 42 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Pengadilan Militer adalah memeriksa dan memutus pada tingkat banding perkara pidana dan sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata yang telah diputus pada tingkat pertama oleh Pengadilan Militer Tinggi yang dimintakan banding.

Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta   disingkat Dilmilti II Jakarta bertugas melaksanakan kekuasaan kehakiman yang bebas sesuai dengan peraturan perundang-udangan yang berlaku di lingkungan TNI. Guna terlaksananya tugas tersebut, Dilmilti II Jakarta melaksanakan tugas utama sebagai berikut:

Pemeriksaan dan pemutusan dalam peradilan tingkat pertama perkara-perkara pidana dan sengketa Tata Usaha Militer sebagaimana ditentukan dalam pasal 41 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1997.

Ikuti Media Sosial

© 2023  Pengadilan Militer II-08 Jakarta

Skip to content