Kode Etik Hakim

Setiap Hakim Indonesia mempunyai pegangan tingkah laku yang harus dipedomaninya:

A.Dalam Persidangan
  1.Bersikap dan bertindak menurut garis-garis yang ditentukan dalam Hukum Acara yang berlaku, dengan memperhatikan azas-azas peradilan yang baik, yaitu :
   a.Menjunjung tinggi hak seseorang untuk mendapat putusan (right to a decision) dimana setiap orang berhak untuk inengajukan perkara dan dilarang menolak untuk mengadilinya kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang serta putusan harus dijatuhkan dalam waktu yang pantas dan tidak terlalu lama.
   b.Semua pihak yang berperkara berhak atas kesempatan dan perlakuan yang sama untuk didengar, diberikan kesempatan untuk membela diri, mengajuan bukti-bukti serta memperoleh informasi dalam proses pemeriksaan (a fair hearing).
   c.Putusan dijatuhkan secara obyektif tanpa dicemari oleh kepentingan pribadi atau pihak lain (no bias) dengan menjunjung tinggi prinsip (nemo judex in resud).
   d.Putusan harus memuat alasan-alasan hukum yang jelas dan dapat dimengerti serta bersifat konsisten dengan penalaran hukum yang sistematis (reasones and argumentations of decision), dimana argumentasi tersebut harus diawasi (controleerbaarheid) dan diikuti serta dapat dipertanggung-jawabkan(accountability) guna menjamin sifat keterbukaan (transparancy) dan kepastian hukum (legal certainity) dalam proses peradilan.
   e.Menjunjung tinggi hak-hak azasi manusia.
  2.Tidak dibenarkan menunjukkan sikap memihak atau bersimpatiataupun antipati kepada pihak-pihak yang berperkara, baik dalam ucapan maupun tingkah laku.
  3.Harus bersifat sopan,tegas dan bijaksana dalam memimpin sidang, baik dalam ucapan maupun dalam perbuatan.
  4.Harus menjaga kewibawaan dan kehidmatan persidangan antara lain serius dalam memeriksa, tidak melecehkan pihak-pihak baik dengan kata-kata maupun perbuatan.
 .5.Bersungguh-sungguh mencari kebenaran dan keadilan.
  .  
 B.Terhadap Sesama Rekan
  1.Memelihara dan memupuk hubungan kerjasama yang baik antara sesama rekan.
  2.Memiliki rasa setia kawan, tanggang rasa. dan saling menghargai antara sesama rekan.
  3.Memiliki kesadaran, kesetiaan, penghargaan terhadap Korps Hakim secara wajar.
  4.Menjaga nama baik dan martabat rekan, baik di dalam maupun di luar kedinasan.
  .  
 C.Terhadap Bawahan/pegawai
  1.Harus mempunyai sifat kepemimpinan.
  2.Membimbing bawahan/pegawai untuk mempertinggi pengetahuan.
  3.Harus mempunyai sikap sebagai seorang Bapak/lbu yang baik.
  4.Memelihara sikap kekeluargaan terhadap bawahan/ pegawai.
  5.Memberi contoh kedisiplinan.
  .  
 D.Terhadap Masyarakat.
  1.Menghormati dan menghargai orang lain.
  2.Tidak sombong dan tidak mau menang sendiri.
  3.Hidup sederhana.
  .  
 E.Terhadap Keluarga/Rumah Tangga.
  1.Menjaga keluarga dari perbuatan-perbuatan tercela, menurut norma-norma hokum kesusilaan.
  2.Menjaga ketentraman dan keutuhan keluarga.
  3.Menyesuaikan kehidupan rumah tangga dengan keadaan dan pandangan masyarakat.

Informasi Kegiatan

Edit Template

Lokasi

Hubungi Kami

Silahkan hubungi kami melalui alamat dan nomor telelepon dibawah ini:

Pengadilan Militer II-08 Jakarta

Link Terkait

Mahkamah Agung merupakan pengadilan kasasi yang bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali menjaga agar semua hukum dan undang-undang diseluruh wilayah negara RI diterapkan secara adil, tepat dan benar.

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Badan Peradilan Tata Usaha Negara adalah unit eselon I pada Mahkamah Agung Republik Indonesia yang mempunyai tugas antara lain merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis dibidang administrasi, keuangan dan organisasi ketatalaksanaan bagi tenaga teknis peradilan militer dan tata tusaha negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2005 Tentang Sekretariat Mahkamah Agung dan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor MA/SEK.07/SK/III/2006 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Mahkamah Agung RI.

Tugas pokok  Pengadilan Militer Utama berdasarkan pasal 42 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Pengadilan Militer adalah memeriksa dan memutus pada tingkat banding perkara pidana dan sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata yang telah diputus pada tingkat pertama oleh Pengadilan Militer Tinggi yang dimintakan banding.

Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta   disingkat Dilmilti II Jakarta bertugas melaksanakan kekuasaan kehakiman yang bebas sesuai dengan peraturan perundang-udangan yang berlaku di lingkungan TNI. Guna terlaksananya tugas tersebut, Dilmilti II Jakarta melaksanakan tugas utama sebagai berikut:

Pemeriksaan dan pemutusan dalam peradilan tingkat pertama perkara-perkara pidana dan sengketa Tata Usaha Militer sebagaimana ditentukan dalam pasal 41 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1997.

Ikuti Media Sosial

© 2023  Pengadilan Militer II-08 Jakarta

Skip to content