KETUA MA: MAHKAMAH AGUNG AKTIF JAGA DAN LINDUNGI IKLIM USAHA DI INDONESIA

Bali-Humas: Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi dan Forum Group Discussion (FGD) Tugas, Fungsi, dan Wewenang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada Jumat, 23 Juni 2023 di hotel Sheraton, Bali. 

Acara yang diselenggarakan oleh LPS ini menghadirkan Ketua Kamar Perdata, Ketua Kamar Agama, Ketua Kamar Tata Usaha Negara, dan Kepala Biro Hukum dan Humas pada Mahkamah Agung sebagai narasumber. Kegiatan dihadiri pula oleh para Hakim Yustisial Mahkamah Agung, Hakim Tingkat Banding dan Tingkat Pertama Wilayah Denpasar sebagai peserta.

Kegiatan rutin yang telah dilakukan MA dan LPS dalam delapan tahun terakhir ini merupakan usaha bersama dalam meningkatkan sinergitas. Sebelumnya kegiatan serupa pernah dilaksanakan di Kota Bandung, Bandar Lampung, Denpasar, Yogyakarta,  dan Surabaya.

Ketua Mahkamah Agung yang hadir secara virtual imenyampaikan bahwa Mahkamah Agung turut aktif menjaga pertumbuhan ekonomi dan mendukung iklim usaha di Indonesia. Salah satu peran yang diberikan adalah dengan terus melakukan modernisasi pada core business utama yaitu penanganan perkara. 

Ia menjelaskan, Mahkamah Agung Pada tahun 2022 telah mengeluarkan kebijakan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6, 7 dan 8 tentang administrasi perkara dan persidangan secara elektronik pada Mahkamah Agung dan badan peradilan dibawahnya. 

Menurutnya dengan berlakunya ketiga aturan ini, maka seluruh penanganan perkara dari pengadilan tingkat pertama hingga tingkat kasasi, termasuk peninjauan kembali, akan seluruhnya terhubung dalam satu sistem informasi.

Pada kesempatan yang sama, Guru Besar Universita Diponegoro ini mengungkapkan perkembangan sektor keuangan di Indonesia tumbuh dengan pesat seiring dengan tumbuhnya ekonomi Indonesia. Pada tahun 2022, sebagaimana data Badan Pusat Statistik, ekonomi Indonesia tumbuh sebesar 5,31 persen, lebih tinggi dibanding capaian tahun 2021 yang mengalami pertumbuhan sebesar 3,70 persen. Tumbuhnya ekonomi masyarakat tersebut tentunya patut kita syukuri. Namun, ia mengingatkan, perlu segera mempersiapkan diri karena potensi meningkatnya sengketa hukum juga akan terjadi. 

“Oleh karena itu, selain pemahaman yang menyeluruh atas produk hukum yang berlaku, diperlukan juga regulasi penyelesaian sengketa yang mampu memberi kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat pencari keadilan,” katanya.

Aturan yang lebih jelas dan tegas mengenai eksekusi putusan perkara perdata ini penting karena menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum. Tidak hanya masyarakat Indonesia, para investor atau pelaku usaha internasional harus terus diyakinkan bahwa penyelesaian sengketa hukum di Indonesia mempunyai regulasi yang solutif dan jangka waktu penyelesaian yang terukur. 

Selain akan menerbitkan peraturan Mahkamah Agung mengenai eksekusi, Mahkamah Agung juga menurut mantan Ketua Pengadilan Negeri Bandung, sedang membahas rancangan perma tentang arbitrase, penanganan perkara lingkungan hidup dan beberapa aturan substantif lainnya.

Beberapa aturan ini diyakini akan membantu pemerintah dalam menaikkan rating kemudahan berusaha di Indonesia. Saat ini metodologi baru penilaian rating kemudahan berusaha suatu negara sedang disosialisasikan, dikenal sebagai B-Ready. 

B-Ready akan menggantikan survey ease of doing business (eodb) yang selama ini dikenal. Penilaian baru nantinya akan lebih rinci, salah satunya adalah procedural certainty dan time standards dalam penyelesaian perkara. Saat ini Kelompok Kerja Kemudahan Berusaha Mahkamah Agung terus berupaya memenuhi indikator yang dibutuhkan dalam rangka menaikkan rating kemudahan berusaha di Indonesia.


Pada kesempatan yang sama Kepala Eksekutif LPS Lana Sulistianingsih menyatakan bahwa kegiatan sosialisasi dan FGD ini merupakan kehormatan sekaligus kesempatan berharga bagi LPS untuk menyampaikan kembali pelaksanaan fungsi dan tugasnya sebagaimana diatur dalam UU LPS dan UU P2SK khususnya yang terkait dengan upaya penegakan dan penanganan kasus hukum pada bank sesuai dengan kewenangan LPS. 

Lana berharap melalui FGD dan sosialisasi ini, LPS dapat menyampaikan fungsi dan kedudukan LPS sebagai lembaga negara yang menjalan fungsi pemerintahan di bidang penjaminan dan resolusi bank yang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya selalu tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia juga berharap kegiatan ini tidak hanya bermanfaat bagi LPS dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, tetapi juga bagi Mahkamah Agung Republik Indonesia khususnya kepada para hakim di wilayah Pengadilan Tinggi Denpasar, Pengadilan Tinggi Agama Bali, dan Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar. (azh/RS)

Kadilmil II-08 Jakarta

SILIFETIME ( Sistem Informasi Layanan Terpadu Pengadilan Militer )

pengunaan layanan whatsap
0
pengisian fomulir bht & petikan putusan
0
pengirimanan melalui layanan siliftime
0

PELAYANAN KEPADA MASYARAKAT

UNTUK MENINGKATKAN KUALITAS DAN PELAYANAN MOHON BANTUAN UNTUK MENGISI SURVEI


Notice: Undefined property: stdClass::$data in /home/dilmiljkt/public_html/wp-content/plugins/royal-elementor-addons/modules/instagram-feed/widgets/wpr-instagram-feed.php on line 4894

Warning: Invalid argument supplied for foreach() in /home/dilmiljkt/public_html/wp-content/plugins/royal-elementor-addons/modules/instagram-feed/widgets/wpr-instagram-feed.php on line 5567

BANTU DILMIL JAKARTA

SILAHKAN MENGISI SURVEI INDEX PERSEPSI ANTI KORUPSI UNTUK  MENINGKATKAN KUALITAS DAN PELAYANAN

Zona Integritas

Zona Integritas (ZI) juga merupakan sebutan atau predikat yang diberikan kepada kementerian, lembaga dan pemerintah daerah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai niat (komitmen) untuk mewujudkan WBK dan WBBM melalui upaya pencegahan korupsi, reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah yang telah mencanangkan sebagai ZI, mengusulkan salah satu unit kerjanya untuk menjadi Wilayah Bebas dari Korupsi. Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja. Sedangkan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan kualitas pelayanan publik.

Perkara Pidana Putus Desember 2023
0
Upaya Hukum Banding Desember 2023
0
Upaya Hukum Kasasi Desember 2023
0
Edit Template

Lokasi

Hubungi Kami

Silahkan hubungi kami melalui alamat dan nomor telelepon dibawah ini:

Pengadilan Militer II-08 Jakarta

Link Terkait

Mahkamah Agung merupakan pengadilan kasasi yang bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali menjaga agar semua hukum dan undang-undang diseluruh wilayah negara RI diterapkan secara adil, tepat dan benar.

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Badan Peradilan Tata Usaha Negara adalah unit eselon I pada Mahkamah Agung Republik Indonesia yang mempunyai tugas antara lain merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis dibidang administrasi, keuangan dan organisasi ketatalaksanaan bagi tenaga teknis peradilan militer dan tata tusaha negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2005 Tentang Sekretariat Mahkamah Agung dan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor MA/SEK.07/SK/III/2006 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Mahkamah Agung RI.

Tugas pokok  Pengadilan Militer Utama berdasarkan pasal 42 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Pengadilan Militer adalah memeriksa dan memutus pada tingkat banding perkara pidana dan sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata yang telah diputus pada tingkat pertama oleh Pengadilan Militer Tinggi yang dimintakan banding.

Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta   disingkat Dilmilti II Jakarta bertugas melaksanakan kekuasaan kehakiman yang bebas sesuai dengan peraturan perundang-udangan yang berlaku di lingkungan TNI. Guna terlaksananya tugas tersebut, Dilmilti II Jakarta melaksanakan tugas utama sebagai berikut:

Pemeriksaan dan pemutusan dalam peradilan tingkat pertama perkara-perkara pidana dan sengketa Tata Usaha Militer sebagaimana ditentukan dalam pasal 41 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1997.

Ikuti Media Sosial

© 2023  Pengadilan Militer II-08 Jakarta

Skip to content