KETUA MA LEPAS TIGA KETUA PENGADILAN TINGGI

KETUA MA LEPAS TIGA KETUA PENGADILAN TINGGI

KETUA MA LEPAS TIGA KETUA PENGADILAN TINGGI

Jakarta-Humas: Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. Syarifuddin, S.H., M.H. memimpin wisuda purnabakti tiga Ketua Pengadilan Tinggi pada Senin, 3 Juli 2023 secara virtual. Ketiga orang yang telah menyelesaikan masa baktinya di dunia peradilan tersebut adalah Ketua Pengadilan Tinggi Padang Dr. H. Amril, S.H., M.Hum., Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak Gatot Suharnoto, S.H., dan Ketua Pengadilan Tinggi Manado Dr. H. Lexsy Mamonto, S.H., M.H.

Kesempatan pelepasan tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, Ketua Badan Pengawasan yang juga menjabat sebagai Plh Sekretaris Mahkamah Agung, dan undangan lainnya. Acara ini dihadiri pula oleh Gubernur Kalimantan Barat, Gubernur Sulawesi Utara, dan Gubernur Sumatera Barat, serta para Ketua DPRD dan unsur Forum Komunikasi Daerah masing-masing provinsi.

Dalam sambutannya Ketua Mahkamah Agung menyatakan apresisasi yang setinggi-tinggi kepada tiga orang tersebut yang telah malang melintang berpuluh tahun mengabdi sebagai hakim di peradilan Indonesia. Ia berharap, semua tugas yang pernah diembannya dengan penuh integritas diganjar pahala oleh Tuhan Yang Maha Esa.

Ia juga menyatakan bahwa dinamika karir aparatur negara, rotasi jabatan dan kepemimpinan  merupakan siklus yang wajar dan alamiah. Namun di balik dinamika tersebut, ada suatu pelajaran penting yang bisa dipetik dan direnungkan, yaitu bahwa tidak ada yang abadi di dunia ini, termasuk pangkat, kedudukan dan jabatan. Semua pengalaman tersebut hanyalah bersifat temporer. Dari yang bukan siapa-siapa, lalu diamanahi jabatan untuk waktu yang sementara, dan harus bersiap melepas semuanya kembali untuk tidak menjadi siapa-siapa.

Guru Besar Universitas Diponegoro tersebut menjelaskan yang menjadikan pekerjaan bisa bernilai adalah ketika manusia mampu memanfaatkan semua karunia Allah ini sebagai ladang pengabdian yang disertai keikhlasan  di hadapan Tuhan Yang Maha Kuasa.

“Ketika karunia jabatan, kita optimalkan sebagai ladang pengabdian, yang disertai ketulusan, itulah faktor utama yang membuat seseorang dapat merasakan kebahagiaan sejati dalam hidupnya,” terangnya.

Ia menekankan bahwa jika pengabdian tersebut dibarengi spirit keikhlasan, maka semuanya akan bernilai ibadah di sisi Allah Swt. Sebab tak ada yang sia-sia dalam perhitungan Tuhan. Sekecil-kecilnya amal kebaikan, pasti akan membawa kebahagiaan bagi pelakunya, baik di dunia maupun di akhirat.

“Siapa yang mengerjakan amal kebaikan, baik laki-laki maupun perempuan, sementara dia beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik (yakni kebahagiaan), dan sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan”, katanya mengutip ayat Alquran Surah al-Nahl ayat 97.

Di akhir sambutannya, Ketua Mahkamah Agung berharap agar mereka tetap menjaga sillaturrahmi dengan Mahkamah Agung.

“Saya ucapkan selamat memasuki Purnabakti kepada Bapak-Bapak bertiga, dan selamat bergabung menjadi anggota PERPAHI (Persatuan Purnabakti Hakim Indonesia). Semoga Allah Swt senantiasa memberikan rahmat, taufik serta hidayah-Nya kepada Bapak-Bapak sekeluarga,” tutupnya. (azh/RS/photo:SNO)

Kadilmil II-08 Jakarta

Ikuti dilmil-jakarta di Instagram


Notice: Undefined property: stdClass::$data in /home/dilmiljkt/public_html/wp-content/plugins/royal-elementor-addons/modules/instagram-feed/widgets/wpr-instagram-feed.php on line 4894

Warning: Invalid argument supplied for foreach() in /home/dilmiljkt/public_html/wp-content/plugins/royal-elementor-addons/modules/instagram-feed/widgets/wpr-instagram-feed.php on line 5567

PELAYANAN KEPADA MASYARAKAT

UNTUK MENINGKATKAN KUALITAS DAN PELAYANAN MOHON BANTUAN UNTUK MENGISI SURVEI

BANTU DILMIL JAKARTA

SILAHKAN MENGISI SURVEI INDEX PERSEPSI ANTI KORUPSI UNTUK  MENINGKATKAN KUALITAS DAN PELAYANAN

Zona Integritas

Zona Integritas (ZI) juga merupakan sebutan atau predikat yang diberikan kepada kementerian, lembaga dan pemerintah daerah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai niat (komitmen) untuk mewujudkan WBK dan WBBM melalui upaya pencegahan korupsi, reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah yang telah mencanangkan sebagai ZI, mengusulkan salah satu unit kerjanya untuk menjadi Wilayah Bebas dari Korupsi. Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja. Sedangkan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan kualitas pelayanan publik.

Perkara Pidana Putus Desember 2023
0
Upaya Hukum Banding Desember 2023
0
Upaya Hukum Kasasi Desember 2023
0
Edit Template

Lokasi

Hubungi Kami

Silahkan hubungi kami melalui alamat dan nomor telelepon dibawah ini:

Pengadilan Militer II-08 Jakarta

Link Terkait

Mahkamah Agung merupakan pengadilan kasasi yang bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali menjaga agar semua hukum dan undang-undang diseluruh wilayah negara RI diterapkan secara adil, tepat dan benar.

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Badan Peradilan Tata Usaha Negara adalah unit eselon I pada Mahkamah Agung Republik Indonesia yang mempunyai tugas antara lain merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis dibidang administrasi, keuangan dan organisasi ketatalaksanaan bagi tenaga teknis peradilan militer dan tata tusaha negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2005 Tentang Sekretariat Mahkamah Agung dan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor MA/SEK.07/SK/III/2006 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Mahkamah Agung RI.

Tugas pokok  Pengadilan Militer Utama berdasarkan pasal 42 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Pengadilan Militer adalah memeriksa dan memutus pada tingkat banding perkara pidana dan sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata yang telah diputus pada tingkat pertama oleh Pengadilan Militer Tinggi yang dimintakan banding.

Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta   disingkat Dilmilti II Jakarta bertugas melaksanakan kekuasaan kehakiman yang bebas sesuai dengan peraturan perundang-udangan yang berlaku di lingkungan TNI. Guna terlaksananya tugas tersebut, Dilmilti II Jakarta melaksanakan tugas utama sebagai berikut:

Pemeriksaan dan pemutusan dalam peradilan tingkat pertama perkara-perkara pidana dan sengketa Tata Usaha Militer sebagaimana ditentukan dalam pasal 41 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1997.

Ikuti Media Sosial

© 2023  Pengadilan Militer II-08 Jakarta

Skip to content