KEPALA BIRO PERLENGKAPAN MEMBUKA ACARA PENGENDALIAN INTERN ATAS PELAPORAN KEUANGAN (PIPK) MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2023

Jakarta – Humas: Kegiatan persiapan PIPK ini sebagai langkah awalnya dimulainya kegiatan PIPK di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya untuk tahun 2023. Melalui kegiatan ini akan terjalin koordinasi dan komunikasi yang lebih solid dalam menyusun langkah-langkah strategis pelaksanaan PIPK sebagai sebuah bentuk pengendalian yang secara spesifik dirancang untuk memberikan keyakinan yang memadai terhadap penyajian laporan keuangan dan laporan BMN Mahkamah Agung sesuai dengan kaidah dan prinsip-prinsip akuntansi pemerintahan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Perlengkapan Mahkamah Agung, Dr. Rosfiana, S.H. M.H,. pada Rabu, 21 Juni 2023, di Hotel Holiday Inn Gajah Mada, Jakarta.

Kegiatan PIPK ini telah diatur secara khusus oleh Menteri Keuangan melalui PMK Nomor 17/PMK.09/2019 tentang Panduan Pelaksanaan, Penilaian, dan Tinjauan Pengendalian Intern pada Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat.

Penerapan PIPK sendiri memberikan beberapa manfaat, seperti;

1. Meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan keuangan negara,

2. Meningkatkan kualitas tata kelola dan sistem pelaporan keuangan,

3. Meningkatkan keandalan laporan keuangan,

4. Memastikan kepatuhan terhadap hukum dan peraturan tentang pengelolaan keuangan negara,

5. Meningkatkan reputasi institusi dan kepercayaan pemangku kepentingan.

Kegiatan ini bertujuan untuk menyajikan laporan keuangan dan laporan BMN yang memadai sesuai dengan kaidah dan prinsip-prinsip akuntansi pemerintah.

Hasil dari kegiatan PIPK akan berdampak pada Opini BPK yang akan ditentukan apakah laporan keuangan dan laporan BMN layak mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau tidak.

Lebih lanjut Karo Perlengkapan mengatakan dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, Tim PIPK Mahkamah Agung telah berkolaborasi dengan Kementerian Keuangan, Tim Penilai di Pengadilan Tingkat Banding dan seluruh Penerap di satuan kerja di bawah Mahkamah Agung.

Dirinya juga memberikan apresiasi kepada seluruh Tim PIPK Mahkamah Agung yang telah terlibat dan menjalankan tugasnya dengan baik sampai dengan saat ini.

“Tugas dari Tim PIPK ini saya tahu tidak gampang dan memiliki tanggung jawab yang besar karena terkait dengan akuntabilitas keuangan lembaga Mahkamah Agung hingga negara dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat. Oleh karena itu, diperlukan komitmen dan tanggung jawab yang besar bagi mereka yang ditugaskan sebagai tim PIPK untuk menjalankan tugasnya”, ujarnya.

Diharapkan pelaksanaan kegiatan PIPK di Mahkamah Agung dapat semakin meningkat dari tahun ke tahun dengan melakukan evaluasi secara berkala dan terus melakukan perbaikan. Dengan demikian, Mahkamah Agung dapat memberikan laporan keuangan yang akurat, andal, dan transparan, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dan pemangku kepentingan terhadap institusi tersebut.

Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Narasumber dari Inspektorat IV Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan RI, tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan PIPK dan pelaksanaan pengendalian intern pelaporan keuangan serta pengujian pengendalian intern pelaporan keuangan.

Kegiatan yang berlangsung selama 3 hari ini dimulai tanggal 21-23 Juni 2023, diikuti oleh 64 peserta dari lingkungan Mahkamah Agung, dihadiri pejabat Eselon III dan IV pada Biro Perlengkapan Mahkamah Agung. (enk/RS/photo:ims).

Kadilmil II-08 Jakarta

SILIFETIME ( Sistem Informasi Layanan Terpadu Pengadilan Militer )

pengunaan layanan whatsap
0
pengisian fomulir bht & petikan putusan
0
pengirimanan melalui layanan siliftime
0

PELAYANAN KEPADA MASYARAKAT

UNTUK MENINGKATKAN KUALITAS DAN PELAYANAN MOHON BANTUAN UNTUK MENGISI SURVEI


Notice: Undefined property: stdClass::$data in /home/dilmiljkt/public_html/wp-content/plugins/royal-elementor-addons/modules/instagram-feed/widgets/wpr-instagram-feed.php on line 4894

Warning: Invalid argument supplied for foreach() in /home/dilmiljkt/public_html/wp-content/plugins/royal-elementor-addons/modules/instagram-feed/widgets/wpr-instagram-feed.php on line 5567

BANTU DILMIL JAKARTA

SILAHKAN MENGISI SURVEI INDEX PERSEPSI ANTI KORUPSI UNTUK  MENINGKATKAN KUALITAS DAN PELAYANAN

Zona Integritas

Zona Integritas (ZI) juga merupakan sebutan atau predikat yang diberikan kepada kementerian, lembaga dan pemerintah daerah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai niat (komitmen) untuk mewujudkan WBK dan WBBM melalui upaya pencegahan korupsi, reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah yang telah mencanangkan sebagai ZI, mengusulkan salah satu unit kerjanya untuk menjadi Wilayah Bebas dari Korupsi. Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja. Sedangkan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan kualitas pelayanan publik.

Perkara Pidana Putus Desember 2023
0
Upaya Hukum Banding Desember 2023
0
Upaya Hukum Kasasi Desember 2023
0
Edit Template

Lokasi

Hubungi Kami

Silahkan hubungi kami melalui alamat dan nomor telelepon dibawah ini:

Pengadilan Militer II-08 Jakarta

Link Terkait

Mahkamah Agung merupakan pengadilan kasasi yang bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali menjaga agar semua hukum dan undang-undang diseluruh wilayah negara RI diterapkan secara adil, tepat dan benar.

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Badan Peradilan Tata Usaha Negara adalah unit eselon I pada Mahkamah Agung Republik Indonesia yang mempunyai tugas antara lain merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis dibidang administrasi, keuangan dan organisasi ketatalaksanaan bagi tenaga teknis peradilan militer dan tata tusaha negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2005 Tentang Sekretariat Mahkamah Agung dan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor MA/SEK.07/SK/III/2006 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Mahkamah Agung RI.

Tugas pokok  Pengadilan Militer Utama berdasarkan pasal 42 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Pengadilan Militer adalah memeriksa dan memutus pada tingkat banding perkara pidana dan sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata yang telah diputus pada tingkat pertama oleh Pengadilan Militer Tinggi yang dimintakan banding.

Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta   disingkat Dilmilti II Jakarta bertugas melaksanakan kekuasaan kehakiman yang bebas sesuai dengan peraturan perundang-udangan yang berlaku di lingkungan TNI. Guna terlaksananya tugas tersebut, Dilmilti II Jakarta melaksanakan tugas utama sebagai berikut:

Pemeriksaan dan pemutusan dalam peradilan tingkat pertama perkara-perkara pidana dan sengketa Tata Usaha Militer sebagaimana ditentukan dalam pasal 41 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1997.

Ikuti Media Sosial

© 2023  Pengadilan Militer II-08 Jakarta

Skip to content