MEKANISME PENGADUAN MASYARAKAT
Secara Lisan :
1. Melalui telepon (021) – 48700250 saat jam kerja mulai pukul 08.00 s/d 16.30 WIB.
2. Datang langsung ke Kantor Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Secara Tertulis
1. Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada Kepala Pengadilan dengan cara diantar langsung, dikirim melalui faksimile, atau melalui pos ke alamat kantor Pengadilan Militer II-08 Jakarta Jalan Raya Pondok Kopi 7 Penggilingan Cakung Jakarta Timur (menemu Sdr.Sunyoto, SH. MH/Meja Pengaduan dan Informasi).
2. Melalui e-mail : pengaduan@dilmil-jakarta.go.id
Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya seperti dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan.
Untuk formulir pengaduan silahkan klik tautan di bawah ini :