Setiap pelanggaran baik di bidang hukum perdata, hukum pidana maupun di bidang hukum tata usaha merupakan juga pelanggaran disiplin militer. Hal ini mengakibatkan bahwa terhadap setiap pelanggaran hukum dapat dilakukan penindakan hukum disiplin…
Setiap pelanggaran baik di bidang hukum perdata, hukum pidana maupun di bidang hukum tata usaha merupakan juga pelanggaran disiplin militer. Hal ini mengakibatkan bahwa terhadap setiap pelanggaran hukum dapat dilakukan penindakan hukum disiplin…
a) Peradilan Militer sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman dalam menjalankan tugas dan fungsinya (memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara) untuk menegakkan hukum dan keadilan dengan memperhatikan pertahanan dan keamanan negara (kepentingan militer atau military…
1) Bahwa persamaan Pasal 126 KUHPM dan Pasal 127 KUHPM adalah dimaksudkan untuk melindungi bawahan terhadap tindakan atasan/ Militer karena menjalankan perintah mereka. 2) Bahwa perbedaannya terletak pada Pasal 126 KUHPM unsur pemaksa…
Bahwa JPU/Oditur Militer memiliki kewenangan dalam membuat surat dakwaan dan dakwaan tersebut menjadi dasar dalam pemeriksaan persidangan. Hakim dalam memeriksa suatu perkara harus selalu berpedoman dalam dakwaan. Bahwa seringkali JPU/Oditur Militer membuat dakwaan…
UNTUK MENINGKATKAN KUALITAS DAN PELAYANAN MOHON BANTUAN UNTUK MENGISI SURVEI
SILAHKAN MENGISI SURVEI INDEX PERSEPSI ANTI KORUPSI UNTUK MENINGKATKAN KUALITAS DAN PELAYANAN
Silahkan hubungi kami melalui alamat dan nomor telelepon dibawah ini:
Mahkamah Agung merupakan pengadilan kasasi yang bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali menjaga agar semua hukum dan undang-undang diseluruh wilayah negara RI diterapkan secara adil, tepat dan benar.
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Badan Peradilan Tata Usaha Negara adalah unit eselon I pada Mahkamah Agung Republik Indonesia yang mempunyai tugas antara lain merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis dibidang administrasi, keuangan dan organisasi ketatalaksanaan bagi tenaga teknis peradilan militer dan tata tusaha negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2005 Tentang Sekretariat Mahkamah Agung dan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor MA/SEK.07/SK/III/2006 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Mahkamah Agung RI.
Tugas pokok Pengadilan Militer Utama berdasarkan pasal 42 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Pengadilan Militer adalah memeriksa dan memutus pada tingkat banding perkara pidana dan sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata yang telah diputus pada tingkat pertama oleh Pengadilan Militer Tinggi yang dimintakan banding.
Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta disingkat Dilmilti II Jakarta bertugas melaksanakan kekuasaan kehakiman yang bebas sesuai dengan peraturan perundang-udangan yang berlaku di lingkungan TNI. Guna terlaksananya tugas tersebut, Dilmilti II Jakarta melaksanakan tugas utama sebagai berikut:
Pemeriksaan dan pemutusan dalam peradilan tingkat pertama perkara-perkara pidana dan sengketa Tata Usaha Militer sebagaimana ditentukan dalam pasal 41 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1997.
© 2023 Pengadilan Militer II-08 Jakarta