a) Peradilan Militer sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman dalam menjalankan
tugas dan fungsinya (memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara) untuk
menegakkan hukum dan keadilan dengan memperhatikan pertahanan dan keamanan
negara (kepentingan militer atau military nesecessity dan national interest atau
kepentingan bangsa dan negara)
b). Yurisdiksi badan-badan peradilan dalam lingkungan Peradilan Militer mengadili
tindak pidana yang dilakukan oleh :
1) militer;
2)
yang berdasarkan undang-undang dipersamakan dengan militer;
3) anggota suatu golongan atau jawatan atau badan atau yang
dipersamakan atau dianggap sebagai militer berdasarkan undang-undang;
4) seseorang yang termasuk dalam perkara koneksitas;
5) sengketa Tata Usaha Militer;