No Image Available

Yurisdiksi Peradilan Militer dalam Kekuasaan Kehakiman di Indonesia

 Author: Mayor Chk Parluhutan Sagala, Mayor Chk Fredy Ferdia  Category:  Tags: e-journal |  Download
 Description:

a) Peradilan Militer sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman dalam menjalankan
tugas dan fungsinya (memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara) untuk
menegakkan hukum dan keadilan dengan memperhatikan pertahanan dan keamanan
negara (kepentingan militer atau military nesecessity dan national interest atau
kepentingan bangsa dan negara)
b). Yurisdiksi badan-badan peradilan dalam lingkungan Peradilan Militer mengadili
tindak pidana yang dilakukan oleh :
1) militer;
2)
yang berdasarkan undang-undang dipersamakan dengan militer;
3) anggota suatu golongan atau jawatan atau badan atau yang
dipersamakan atau dianggap sebagai militer berdasarkan undang-undang;
4) seseorang yang termasuk dalam perkara koneksitas;
5) sengketa Tata Usaha Militer;


 Back

Lokasi

Hubungi Kami

Silahkan hubungi kami melalui alamat dan nomor telelepon dibawah ini:

Pengadilan Militer II-08 Jakarta

Link Terkait

Mahkamah Agung merupakan pengadilan kasasi yang bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali menjaga agar semua hukum dan undang-undang diseluruh wilayah negara RI diterapkan secara adil, tepat dan benar.

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Badan Peradilan Tata Usaha Negara adalah unit eselon I pada Mahkamah Agung Republik Indonesia yang mempunyai tugas antara lain merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis dibidang administrasi, keuangan dan organisasi ketatalaksanaan bagi tenaga teknis peradilan militer dan tata tusaha negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2005 Tentang Sekretariat Mahkamah Agung dan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor MA/SEK.07/SK/III/2006 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Mahkamah Agung RI.

Tugas pokok  Pengadilan Militer Utama berdasarkan pasal 42 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Pengadilan Militer adalah memeriksa dan memutus pada tingkat banding perkara pidana dan sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata yang telah diputus pada tingkat pertama oleh Pengadilan Militer Tinggi yang dimintakan banding.

Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta   disingkat Dilmilti II Jakarta bertugas melaksanakan kekuasaan kehakiman yang bebas sesuai dengan peraturan perundang-udangan yang berlaku di lingkungan TNI. Guna terlaksananya tugas tersebut, Dilmilti II Jakarta melaksanakan tugas utama sebagai berikut:

Pemeriksaan dan pemutusan dalam peradilan tingkat pertama perkara-perkara pidana dan sengketa Tata Usaha Militer sebagaimana ditentukan dalam pasal 41 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1997.

Ikuti Media Sosial

© 2023  Pengadilan Militer II-08 Jakarta

Skip to content