• Website ini telah menyesuaikan dengan "Pedoman Rancangan dan Prinsip Aksesibilitas Website Pengadilan di Lingkungan Mahkamah Agung RI". #Dilmil II-08 Jakarta#

Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa

Print this pageEmail this to someone

Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Berikut ini Adalah Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010, Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah :

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010

Penjelasan Atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010

Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Nomor 54 Tahun 2010

Lampiran Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 (Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa) :

Lampiran I :

Perencanaan Umum Pengadaan Barang dan Jasa

Lampiran II :

Tata Cara Pemilihan Penyedia Barang

Lampiran III :

Tata Cara Pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi

Lampiran IV A :

Tata Cara Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Berbentuk Badan Usaha

Lampiran IV B :

Tata Cara Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Berbentuk Perorangan

Lampiran V :

Tata Cara Pemilihan Penyedia Jasa Lainnya

Lampiran VI :

Tata Cara Swakelola

Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas