Wilayah Yurisdiksi
Wilayah hukum Pengadilan Militer II-08 Jakarta meliputi seluruh kesatuan TNI yang berada di wilayah Propinsi Banten, DKI dan Kabupaten/kota Bekasi serta Depok.
Wilayah hukum Pengadilan Militer II-08 Jakarta meliputi seluruh kesatuan TNI yang berada di wilayah Propinsi Banten, DKI dan Kabupaten/kota Bekasi serta Depok.