Jam Kerja Pelayanan Publik
Bahwa ketentuan jam kerja yang harus dipatuhi dan ditaati pada Pengadilan Militer II-08 Jakarta sebagai berikut :
- Senin pukul 08.00 Wib s/d pukul 16.30 Wib.
- Selasa pukul 07.00 Wib s/d pukul 15.30 Wib.
- Rabu pukul 08.00 Wib s/d pukul 16.30 Wib.
- Kamis pukul 08.00 Wib s/d pukul 16.30 Wib.
- Jumat pukul 07.00 Wib s/d pukul 16.00 Wib.
Jam istirahat menyesuaian.
Ketentuan yang harus ditaati pada jam kerja :
- Setiap kehadiran dan pulang harus mengisi “Daftar Hadir” dan “Daftar Pulang” baik manual maupun Finger Print;
- Bagi yang tidak masuk kerja karena sakit atau izin, harus memakai “Surat Izin”, jika sakit harus dengan “Surat Dokter”;
- Keluar kantor karena dinas/tugas wajib menggunakan “Surat Tugas” yang ditandatangani oleh Kadilmil / Waka Dilmil bagi hakim dan panitera/sekretaris;
- Bagi panitera pengganti, kasubbag serta staf harus ada izin atau “Surat Perintah Tugas” dari panitera/sekretaris;
- Pada jam-jam kerja dilarang keluar kantor tanpa ada izin dari pimpinan yang tersebut pada point 3 dan point 4;
- Setiap kegiatan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta harus dengan sepengetahuan dan dilaporkan kepada Kadilmil / Waka Dilmil.
Demikian Untuk Dipatuhi dan Dilaksanakan.
PENGADILAN MILITER II-08 JAKARTA
TTD
KADILMIL