• Website ini telah menyesuaikan dengan "Pedoman Rancangan dan Prinsip Aksesibilitas Website Pengadilan di Lingkungan Mahkamah Agung RI". #Dilmil II-08 Jakarta#

Jam Kerja Pelayanan Publik

Print this pageEmail this to someone

Bahwa ketentuan jam kerja yang harus dipatuhi dan ditaati pada Pengadilan Militer II-08 Jakarta sebagai berikut :

- Senin pukul 08.00 Wib s/d pukul 16.30 Wib.

- Selasa pukul 07.00 Wib s/d pukul 15.30 Wib.

- Rabu pukul 08.00 Wib s/d pukul 16.30 Wib.

- Kamis pukul 08.00 Wib s/d pukul 16.30 Wib.

- Jumat pukul 07.00 Wib s/d pukul 16.00 Wib.

Jam istirahat menyesuaian.

Ketentuan yang harus ditaati pada jam kerja :

  1. Setiap kehadiran dan pulang harus mengisi “Daftar Hadir” dan “Daftar Pulang” baik manual maupun Finger Print;
  2. Bagi yang tidak masuk kerja karena sakit atau izin, harus memakai “Surat Izin”, jika sakit harus dengan “Surat Dokter”;
  3. Keluar kantor karena dinas/tugas wajib menggunakan “Surat Tugas” yang ditandatangani oleh Kadilmil / Waka Dilmil bagi hakim dan panitera/sekretaris;
  4. Bagi panitera pengganti, kasubbag serta staf harus ada izin atau “Surat Perintah Tugas” dari panitera/sekretaris;
  5. Pada jam-jam kerja dilarang keluar kantor tanpa ada izin dari pimpinan yang tersebut pada point 3 dan point 4;
  6. Setiap kegiatan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta harus dengan sepengetahuan dan dilaporkan kepada Kadilmil / Waka Dilmil.

Demikian Untuk Dipatuhi dan Dilaksanakan.

PENGADILAN MILITER II-08 JAKARTA

TTD

KADILMIL

 

 

Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas