• Website ini telah menyesuaikan dengan "Pedoman Rancangan dan Prinsip Aksesibilitas Website Pengadilan di Lingkungan Mahkamah Agung RI". #Dilmil II-08 Jakarta#

Visi dan Misi Pengadilan

Print this pageEmail this to someone

Berdasarkan Pasal 4 ayat (2)  Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang kekuasaan Kehakimaan, dan ketentuan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997, bahwa Pengadilan Militer II-08 Jakarta mempunyai Visi dan Misi sebagai berikut :

V I S I

“Terwujudnya Pengadilan Militer II-08 Jakarta Yang Agung”

M I S I

1. Menjaga kemandirian Pengadilan MIliter II-08 Jakarta sebagai badan peradilan.

2. Memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan di lingkungan Peradilan Militer.

3. Meningkatkan kualitas kepemimpinan di lingkungan Pengadilan Militer II-08 Jakarta dan profesional baik Hakim, Penitera maupun Pegawai di lingkungan Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

4. Meningkatkan kredibilitas dan transparansi Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas